Modus teller bank BPR di Pekalongan Rp 6,2 M
Pada 2022, polisi juga pernah menangkap seorang teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Pekalongan, Jawa Tengah. Polisi menyebut teller bank berinisial EK itu menggelapkan uang 234 nasabah sebesar Rp 6,2 miliar saat ia masih aktif bekerja sebagai teller. Di hadapan polisi, EK mengaku ia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Modus yang dilakukan EK adalah mengubah data rekening koran seolah-olah sejumlah uang nasabah masuk saat menabung. Padahal uang tersebut tidak disetorkan tersangka ke bank tempat dirinya bekerja. Secara sadar ia melakukan rekayasa buku tabungan dan secara sadar mengambil uang milik nasabah.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, EK yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2010-2019. Selama 9 tahun itu, tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019," kata Arief pada Selasa, 6 September 2022.
Pada 2019, pihak supervisor bank melakukan pemutakhiran data. Mereka kemudian menemukan ketidakcocokan antara jumlah nominal di buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan serta uang tunai Rp 78 juta dan hasil penjualan mobil sebesar Rp 95 juta. EK dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.
Pilihan Editor: Teller Bank BRI Cabang Thamrin City Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar Jadi Tersangka Korupsi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.