TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan kasir bank atau teller bank merupakan titik interaksi pertama bagi nasabah saat memasuki sebuah bank. Salah satu tugas teller bank adalah melakukan pencatatan, pemasukan, dan pengeluaran uang di bank. Tugas inilah yang diduga rawan menimbulkan kejahatan.
Seperti halnya yang terjadi baru-baru ini pada teller Bank Rakyat Indonesia (BRI). Teller BRI berinisial SAP itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, tersangka melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank.
"SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap," kata Hari seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 15 maret 2023.
Menurut Hari, tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26-27 Desember 2022 dan merugikan sebesar Rp 9,8 miliar. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya.
Tersangka SAP telah ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
Hari menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Selanjutnya: Pada 2022, polisi pernah menangkap seorang teller bank...