Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

image-gnews
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus yang melibatkan Rafael Alun Sambodo dan Eko Darmanto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menjadi sorotan. Pasalnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belakangan melaporkan temuan dugaan kepemilikan saham di 280 perusahaan oleh 134 pegawai Pajak.

Padahal sebagai abdi negara, PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) diminta untuk fokus melayani masyarakat dan bersikap netral terhadap pilihan politik. Bahkan desas-desus soal larangan pegawai pemerintahan menjadi pengusaha juga beredar. Lantas, muncul pertanyaan, bolehkah PNS memiliki saham perusahaan?

Bolehkah PNS Memiliki Saham?

Adapun peraturan yang berkaitan dengan PNS tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa seorang ASN harus mempunyai integritas, bersikap profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), menyelenggarakan pelayanan publik, serta mampu berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut, untuk memberikan batasan-batasan, kewenangan, dan kewajiban seorang PNS, terdapat pada Peraturan Presiden (PP) No. 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berikut beberapa hal yang harus dihindari PNS menurut Pasal 5 Bab II Kewajiban dan Larangan.

1. Menyalahgunakan kewenangan.

2. Menjadi perantara dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terlibat konflik kepentingan untuk meraup keuntungan.

3. Menjadi pegawai negara lain.

4. Bekerja pada lembaga internasional tanpa izin.

5. Bekerja pada perusahaan atau konsultan asing, maupun LSM asing kecuali ditugaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

6. Memiliki, membeli, menjual, menyewakan, meminjamkan, atau menggadaikan barang atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

7. PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan.

8. Melaksanakan kegiatan yang merugikan negara.

9. Bertindak sewenang-wenang kepada pekerja dengan jabatan lebih rendah.

10. Menghalangi tugas kedinasan.

11. Meminta dan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

12. Melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

13. Memberi dukungan kepada Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, atau calon Kepala/Wakil Kepala Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Berdasarkan uraian tindakan yang tidak diperbolehkan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

2 jam lalu

Potret fasilitas rumah dinas Aparatur Sipil Negara Pertahanan Keamanan atau ASN Hankam di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, 6 Mei 2024. Presiden Jokowi sempat menargetkan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) Pertanahanan dan Keamanan (Hankam) ke Ibu Kota Negara (IKN) dimulai pada Juli 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

3 jam lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

4 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

9 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


RUPS Tahunan Jasa Marga Sepakat Bagikan Dividen Rp 274,8 Miliar

10 jam lalu

Sejumlah kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan contraflow dari KM 55 hingga KM 70 arah Cikampek ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H. ANTARA /Aprillio Akbar
RUPS Tahunan Jasa Marga Sepakat Bagikan Dividen Rp 274,8 Miliar

RUPS Tahunan Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR pada Rabu menyepakati pembagian dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp 274,8 miliar.


Laporkan Kinerja 2023, Laba Bersih Jasa Marga Capai Rp 6,8 Triliun

10 jam lalu

Kepadatan Arus Balik di Tol Semarang- Petugas Kepolisian ikut mengatur kendaraan pemudik yang hendak masuk pintu tol Banyumanik arah Jakarta, Senin. 15 April 2024. Setelah pukul 06.46 jalan tol dibuka dua arah, Jasamarga Transjawa Tol kembali menerapkan rekayasa one way ke arah Jakarta kembali pada pukul 09.42 WIB. Tempo/Budi Purwanto
Laporkan Kinerja 2023, Laba Bersih Jasa Marga Capai Rp 6,8 Triliun

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR melaporkan kondisi kinerja perseroan selama tahun 2023 dengan laba bersih mencapai Rp 6,8 triliun.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

13 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


PT Timah Rombak Direksi untuk Perbaikan Bisnis

14 jam lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
PT Timah Rombak Direksi untuk Perbaikan Bisnis

PT TIMAH Tbk melakukan perombakan direksi melalui RUPST. Berharap bisa memperbaiki bisnis perusahaan.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

22 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang