"

KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus yang melibatkan Rafael Alun Sambodo dan Eko Darmanto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menjadi sorotan. Pasalnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belakangan melaporkan temuan dugaan kepemilikan saham di 280 perusahaan oleh 134 pegawai Pajak.

Padahal sebagai abdi negara, PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) diminta untuk fokus melayani masyarakat dan bersikap netral terhadap pilihan politik. Bahkan desas-desus soal larangan pegawai pemerintahan menjadi pengusaha juga beredar. Lantas, muncul pertanyaan, bolehkah PNS memiliki saham perusahaan?

Bolehkah PNS Memiliki Saham?

Adapun peraturan yang berkaitan dengan PNS tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa seorang ASN harus mempunyai integritas, bersikap profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), menyelenggarakan pelayanan publik, serta mampu berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut, untuk memberikan batasan-batasan, kewenangan, dan kewajiban seorang PNS, terdapat pada Peraturan Presiden (PP) No. 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berikut beberapa hal yang harus dihindari PNS menurut Pasal 5 Bab II Kewajiban dan Larangan.

1. Menyalahgunakan kewenangan.

2. Menjadi perantara dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terlibat konflik kepentingan untuk meraup keuntungan.

3. Menjadi pegawai negara lain.

4. Bekerja pada lembaga internasional tanpa izin.

5. Bekerja pada perusahaan atau konsultan asing, maupun LSM asing kecuali ditugaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

6. Memiliki, membeli, menjual, menyewakan, meminjamkan, atau menggadaikan barang atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

7. PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan.

8. Melaksanakan kegiatan yang merugikan negara.

9. Bertindak sewenang-wenang kepada pekerja dengan jabatan lebih rendah.

10. Menghalangi tugas kedinasan.

11. Meminta dan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

12. Melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

13. Memberi dukungan kepada Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, atau calon Kepala/Wakil Kepala Daerah.

Selanjutnya: Berdasarkan uraian tindakan yang tidak diperbolehkan...








Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

1 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa (kanan), dan Ahmad Sahroni saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 yang diungkap Menkopolhukam Mahfud Md.


Dewas Klarifikasi Kekayaan Endar Priantoro, KPK Himbau Masyarakat Tidak Gaduh

2 jam lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Dewas Klarifikasi Kekayaan Endar Priantoro, KPK Himbau Masyarakat Tidak Gaduh

Dewas KPK telah melakukan klarifikasi harta kekayaan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.


PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

2 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan tentang transaksi mencurigakan Rp 300-an triliun hanya dalam waktu sekitar 10 menit kepada anggota DPR


Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

3 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

Kepala PPATK menjelaskan lebih jauh soal polemik yang berkembang soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.


Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

3 jam lalu

Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan sebagian besar transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait ekspor-impor dan perpajakan.


Samuel Sekuritas: IHSG Makin Tinggi, Saham 4 Bank Besar Kompak Menguat

5 jam lalu

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 19 November 2021. IHSG naik 1,26 persen atau 83,79 poin menjadi 6.720,26 pada akhir perdagangan hari ini. IHSG bahkan sempat mencapai level tertinggi intraday 6.720,98. Tempo/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Makin Tinggi, Saham 4 Bank Besar Kompak Menguat

Emiten tambang batu bara pendatang baru di bursa, Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) menjadi saham yang paling aktif diperdagangkan di sesi pertama IHSG.


DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

6 jam lalu

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Gazalba Saleh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. TEMPO/Imam Sukamto
DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

DPR mencabut statu Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung dan meminta Presiden Jokowi untuk segera memberhentikannya.


Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Periksa 3 Mantan DPRD DKI

6 jam lalu

Petugas keamanan kantor DPRD DKI Jakarta berjaga saat pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta oleh KPK di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Periksa 3 Mantan DPRD DKI

KPK memeriksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 dalam kasus korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang.


Samuel Sekuritas: IHSG Cukup Kencang, 323 Saham Menguat

8 jam lalu

Layar pergerakan Indexs Harga Saham Gabungan atau IHSG di Gedung Busa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 16 September 2022. IHSG ditutup terkoreksi di level 7.168 pada perdagangan akhir pekan Jumat. Tempo/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Cukup Kencang, 323 Saham Menguat

IHSG menutup sesi di level 6.660,4 atau +0,72 persen di atas level penutupan kemarin (6.612,4).