TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus yang melibatkan Rafael Alun Sambodo dan Eko Darmanto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menjadi sorotan. Pasalnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belakangan melaporkan temuan dugaan kepemilikan saham di 280 perusahaan oleh 134 pegawai Pajak.
Padahal sebagai abdi negara, PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) diminta untuk fokus melayani masyarakat dan bersikap netral terhadap pilihan politik. Bahkan desas-desus soal larangan pegawai pemerintahan menjadi pengusaha juga beredar. Lantas, muncul pertanyaan, bolehkah PNS memiliki saham perusahaan?
Bolehkah PNS Memiliki Saham?
Adapun peraturan yang berkaitan dengan PNS tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa seorang ASN harus mempunyai integritas, bersikap profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), menyelenggarakan pelayanan publik, serta mampu berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lebih lanjut, untuk memberikan batasan-batasan, kewenangan, dan kewajiban seorang PNS, terdapat pada Peraturan Presiden (PP) No. 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berikut beberapa hal yang harus dihindari PNS menurut Pasal 5 Bab II Kewajiban dan Larangan.
1. Menyalahgunakan kewenangan.
2. Menjadi perantara dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terlibat konflik kepentingan untuk meraup keuntungan.
3. Menjadi pegawai negara lain.
4. Bekerja pada lembaga internasional tanpa izin.
5. Bekerja pada perusahaan atau konsultan asing, maupun LSM asing kecuali ditugaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
6. Memiliki, membeli, menjual, menyewakan, meminjamkan, atau menggadaikan barang atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
7. PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan.
8. Melaksanakan kegiatan yang merugikan negara.
9. Bertindak sewenang-wenang kepada pekerja dengan jabatan lebih rendah.
10. Menghalangi tugas kedinasan.
11. Meminta dan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
12. Melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
13. Memberi dukungan kepada Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, atau calon Kepala/Wakil Kepala Daerah.
Selanjutnya: Berdasarkan uraian tindakan yang tidak diperbolehkan...