TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengenai 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di beberapa perusahaan. Bahkan ada yang memiliki saham di perusahaan yang bergerak dibidang konsultasi pajak.
Bhima menilai jika benar ada, jelas konflik kepentingan. Menurut dia, seharusnya sudah jelas rambu-rambunya tidak boleh memiliki saham di perusahaan swasta termasuk konsultan pajak.
"Kan aneh ya ada petugas pajak menikmati hasil konsultan pajak. Ini yang membuat kebijakan pajak cenderung bias, bahkan menguntungkan klien konsultan pajak," ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 10 Maret 2023.
Bhima pun mencontohkan konflik kepentingan antara pegawai pajak dan perusahaan konsultan pajak. Konsultan pajak, kata dia, melayani klien, wajib pajak, yang ingin agar pajak disetor lebih rendah dari nilai riil-nya. Di bagian itu, menurut Bhima, ada celah bermain dengan oknum petugas pajak.
Karena suap antara wajib pajak ke petugas pajak terlalu mencolok, Bhima berujar, sehingga opsi lain dengan menjadi pemegang saham. Lalu, keuntungan dari hasil kongkalikong laporan pajak tadi dibagikan sebagai dividen ke oknum petugas pajak.
"Cara ini relatif aman karena uang masuk tercatat keuntungan bisnis murni. Padahal ini hanya skema saja yang ujungnya suap," tutur Bhima.
Selanjutnya: KPK menyerahkan data 134 pegawai pajak yang memiliki saham ke Kementerian Keuangan