Secara lebih rinci, Ida melanjutkan, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.
Ida juga mengatakan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat program manfaat baru jaminan sosial.
Program tersebut meliputi bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai, dengan biaya yang dikeluarkan maksimal sebesar Rp 50 juta.
“Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, semoga PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” tutur Ida.
Pilihan Editor: Bentrok di PT GNI, Wamenaker: K3 Jadi Alasan Buruh Lakukan Demo, Timbul Kerusakan dan Korban Jiwa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini