“Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market of conduct, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ucap dia.
Objek dalam pengawasan market of conduct di sektor keuangan meliputi perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Khususnya dalam melakukan perancangan, menyusun dan menyampaikan informasi, melakukan penawaran atas produk dan layanan di sektor keuangan, membuat perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan layanan di sektor keuangan, serta melakukan penanganan pengaduan.
“Dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, OJK akan mengakselerasi proses gugatan perdata oleh OJK, berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, PPATK dan Kepolisian,” tutur Friderica.
Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian dan lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Pada Januari 2023, SWI menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
“Serta menindaklanjuti temuan 50 platform pinjaman online ilegal. SWI telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal,” kata Friderica.
Pilihan Editor: OJK: Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh, Nilainya Rp 30,55 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.