- Masa kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 5 tahun, maka menerima pesangon senilai 5 bulan upah.
- Masa kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 6 tahun, maka menerima pesangon senilai 6 bulan upah.
- Masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 7 tahun, maka menerima pesangon senilai 6 bulan upah.
- Masa kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 8 tahun, maka menerima pesangon senilai 7 bulan upah.
- Masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka menerima pesangon senilai 9 bulan upah.
Sedangkan uang penghargaan masa kerja yang dimaksud pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (3), antara lain:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi di bawah 6 tahun, akan mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi di bawah 9 tahun, akan mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi di bawah 12 tahun, akan mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi di bawah 15 tahun, akan mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi di bawah 18 tahun, akan mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi di bawah 21 tahun, akan mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi di bawah 24 tahun, akan mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, akan mendapatkan 10 bulan upah.
Jumlah uang penggantian hak yang tercantum pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4), di antaranya:
- Cuti tahunan belum gugur atau belum diambil.
- Ongkos pulang untuk karyawan dan keluarga ke lokasi baru diterima kerja.
- Hal-hal lain atas perjanjian kerja, ketentuan perusahaan, maupun PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Demikian langkah-langkah cara menghitung uang pensiun karyawan swasta dilihat dari PP No. 35 Tahun 2021. Nominal bisa berbeda tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Cek Saldo Taspen Via Website Terbaru yang Mudah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.