TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan petani merasa dirugikan oleh harga pembelian pemerintah atau HPP beras dan gabah yang baru ditetapkan oleh ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pasalnya, pemerintah luput mempertimbangkan sejumlah faktor seperti peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih ketika dihubungi pada Senin, 21 Februari 2023.
"Pemerintah telah abai dalam mempertimbangkan sejumlah komponen seperti kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, dan kenaikan biaya upah pekerja bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri," ujarnya kepada Tempo,
Adapun batas atas harga pembelian atas gabah kering panen (GKP) disepakati Bapanas usai mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pelaku usaha, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra Sembada, PT Belitang Panen Raya.
Soal ini, Henry mempertanyakan tak ada perwakilan petani yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.
Bapanas sebelumnya menetapkan harga batas atas gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kilogram. Kemudian GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.
Sedangkan harga batas bawah atau floor price pembelian gabah atau beras masih mengacu pada HPP beras yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kilogram, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kilogram.
Selanjutnya: Henry menilai harga tersebut berpotensi menjadi...