Namun, dia menuturkan, undang-undang memerintahkan BPKH harus menyediakan likuidasi wajib dua kali dari pemberangkatan ibadah haji atau setara 30 persen dari aset under management. Jika kepentingan likuiditasnya terlalu besar, maka dana tidak bisa dioptimalkan.
Jika haji nilainya Rp 19 triliun, berarti BPKH harus punya dua kali dari angka tersebut. Untuk tahun ini, nilainya Rp 45 triliun, sehingga itu hanya bisa dimasukan ke dalam deposito yang return-nya hanya sekitar 3,5-4 persen. Karena harus masuk dalam skema penjaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS).
“Akhirnya harus ditempatkan di instrumen yang paling aman ya deposito. Ini kan problematik. Ada kepentingan untuk likuiditas tapi menjadi agak unik dibandingkan lembaga lain,” ucap dia.
Kedua, biasanya BPKH harus memiliki alokasi unttuk menjaga solvabilitas—kemampuan membayar utang—yang range-nya antara 60-70 persen. Desain investasi BPKH berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Penglolaan Keuangan Haji, memang diberikan ruang yang besar untuk masuk ke investasi fixed income, sukuk, obligasi, SBN, dan lainnya.
“Jumlahnya sekarang sudah 70 persen. Sudah benar. Sudah mengikuti based practice, likuiditasnya sangat likuid bahkan over likuid, solvabilitas-nya terjaga dengan baik,” tutur Amri.
Dan trisula ketiga adalah yang belum bisa BPKH kembangkan meskipun di UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 memperkenankan, yaitu engine of growth. Jadi sebenarnya BPKH diperkenankan untuk berinvestasi di pasar modal, saham, dan reksadana. Tapi ini produk keuangan tersebut belum bisa menjadi pilihan investasi.
Alasannya, Amri menuturkan, karena mekanisme pengambilan keputusannya itu bukan di otoritas badan pelaksana, melainkan ada di dewan pengawas. Berbeda dengan tempat Amri bekerja sebelumnya yaitu Jamsostek, yang sepenuhnya menjadi otoritas direksi.
“Karena kalau kami main beli saham, kami beli siang, kami jual sore. Kami beli sore, kami jual besok pagi, keputusan harus cepat, itu timing soalnya,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.