TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi Perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peneliti Lembaga ESED Chandra Bagus Sulistyo menjelaskan bagaimana pola investasi dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Menurut dia, pola investasi saat ini masih konvensional.
“Artinya dalam kelembagaan BPKH tidak bisa layaknya swasta untuk bisa menempatkan dana sehingga menghasilkan return yang tinggi,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 20 Februari 2023.
Chandra menuturkan prinsip investasi adalah jika return-nya tinggi, maka risikonya juga tinggi. Sementara, BPKH tidak bisa mendapatkan return tinggi karena pengelolaan dana hajinya masih konvensional, sehingga nilai yang didapat layaknya bunga deposito saat ini. “Seperti itu,” kata dia.
Dia juga menjelaskan bahwa jika ingin mendapatkan return yang tinggi, investasi harus dilakukan pada protofolio saham. Namun risikonya tinggi. “Akan tetapi apakah boleh (BPKH investasi ke saham)? Menurut saya enggak boleh. Karena BPKH harus berinvestasi yang terukur risikonya,” ucap Chandra.
Sebelumnya, Anggota BPKH Amri Yusuf memberikan gambaran mengenai pola investasi dana haji yang dilakukan oleh lembaganya. Menurut dia, investasi yang dilakukan oleh BPKH tidak bisa disamakan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh manajer investasi atau private equity yang mengelola dana publik.
“Lembaga keuangan seperti BPKH, jaminan sosial, dan dana pensiun, itu pendekatannya adalah investasinya itu harus dipastikan bisa mengamankan jangka panjangnya,” ujar dia.
Amri menjelaskan BPKH memiliki strategi yang disebut sebagai trisula investasi. Pertama, pola menjaga likuiditas. Di lembaga lain likuiditas itu cukup 10 persen dari aset under management-nya. BPKH dengan aset Rp 167 triliun, sebenarnya cukup menjaga 10 persen untuk kepentingan likuiditasnya.