"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu,” ucap Irfan.
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, serta gugatan judicial liquidation terhadap GIHF, di mana hal ini yang sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia.
Ketetapan hukum tersebut, diikuti berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara, dan semakin menegaskan landasan hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan. “Hal itu menghadirkan optimisme tersendiri bagi kami dalam memaksimalkan misi transformasi Garuda Indonesia untuk menjadi perusahaan yang semakin agile dan adaptif,” tutur dia.
Menurut Irfan, langkah itu untuk merepresentasikan komitmen dan dukungan seluruh stakeholders, utamanya mayoritas kreditur dengan misi-visi yang sama dalam fase restrukturisasi yang telah dirampungkan.
“Karena itu, perlu kami tekankan bahwa Garuda Indonesia akan menyikapi secara tegas upaya-upaya yang dapat merugikan kepentingan seluruh stakeholder dalam ekosistem bisnis, yang terbangun secara konstruktif,” kata Irfan.
Pilihan Editor: Garuda Indonesia Turunkan Harga Rp 1,2 Juta untuk Perjalanan Haji 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.