TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release. Gugatan itu diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu.
Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan perusahaan telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. Sehingga hal itu dapat disikapi dengan bijak oleh pihak-pihak terkait yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada.
"Adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang disayangkan,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 17 Februari 2023. “Itu bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya, serta menghambat langkah akselerasi kinerja menyangkut kepentingan mayoritas kreditur.”
Melalui putusan judicial release itu, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446. Serta memerintahkan kepada kedua lessor itu untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 Euro sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.
Dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court itu adalah permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Alasannya karena ada Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
“Dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen kami untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha. Khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan,” kata Irfan.
Menurut dia, hal itu selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu juga untuk memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus memperkuat ekosistem bisnisnya yang solid bersama seluruh mitra usahanya.
Selanjutnya: "Komitmen tersebut turut kami pertegas ..."