Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Lobi Hadang Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis

image-gnews
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (ketiga kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur Dwijo Muryono (kedua kiri) serta pejabat lainnya menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (ketiga kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur Dwijo Muryono (kedua kiri) serta pejabat lainnya menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah tudingan adanya lobi dari pengusaha untuk mencegah keluarnya penerapan cukai pada kemasan plastik dan minuman manis. "Tidak ada. itu mungkin dari pandangan Pak Misbakhun, tapi kalau dari kami tidak ada," tutur Dirjen Bea Cukai, Askolani saat ditemui Tempo di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Tudingan adanya dugaan lobi tersebut dilontarkan oleh anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun. Misbakhun menduga, tertundanya penerapan cukai pada kemasan plastik dan minuman manis karena ada kelompok pengusaha yang melobi Ditjen Bea dan Cukai.

Menanggapi pernyataan Misbakhun, Askolani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai terbuka akan masalah tersebut apabila ada pihak yang ingin menyelidiki lebih lanjut. Namun ia menekankan, keputusan penundaan cukai minuman manis dan kemasan plastik telah berdasarkan pertimbangan yang menyeluruh. 

Menurut Askolani, pemerintah telah mendengarkan masukan dari pelaku industri, kementerian, dan lembaga yang terkait. Selain itu, ia mengklaim telah mempertimbangkan kondisi masyarakat.  

Sebelumnya, Misbakhun mencurigai ada pelaku usaha di industri minuman manis dan kemasan plastik yang melobi pihak pemerintah untuk menunda penerapan cukai di dua objek tersebut. Terlebih, rekomendasi penerapan cukai pada kemasan plastik dan minuman manis sebetulnya sudah disetujui DPR sejak 2018. 

"Jadi ini kelompok lobi siapa sih perusahaan minuman manis dan produsen kemasan plastik ini yang melakukan lobi ke pemerintah, sehingga ditunda pelaksanaannya ini," kata Misbakhun dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.  

Menurut Misbakhun, penundaan ini membuat negara mengalami kerugian. Pasalnya, potensi penerimaan negara yang besar menjadi hilang. Karena itu, ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung segera menyelidiki potensi adanya lobi dari pelaku industri kepada pihak pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia meyakini soal adanya lobi dari pelaku usaha di dua bidang itu. Sebab, ia sendiri pernah mengikuti focus group discussion (FGD) dengan pihak pemerintah yang membahas soal risiko bisnis apabila cukai diterapkan pada kemasan plastik dan minuman manis. Selain itu, ada wacana membelokan penerapan cukai ini, yang tadinya untuk kemasan plastik menjadi hanya pada tas plastik. 

Ia menilai penundaan penerapan cukai pada kemasan plastik dan minuman manis ini juga tak sesuai dengan kondisi Direktorat Bea dan Cukai (DJCB), Kementerian Keuangan yang mengalami penurunan penerimaan secara signifikan. Tercatat penerimaan DJCB tahun ini turun ketimbang tahun lalu, dari Rp 317,77 pada 2022 menjadi Rp 303,19 triliun.

Apalagi, kata dia, pemerintah selalu berdalih penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai rendah lantaran obyek cukainya terbatas. Sehingga, menurutnya, penundaan penerapan cukai ini mencurigakan. Ditambah, pemerintah sendiri yang sebelumnya menjelaskan pengenalan cukai pada kemasan plastik dan minuman manis penting sebagai salah satu solusi atas masalah lingkungan dan kesehatan di Tanah Air. 

"Saya harus mengingatkan kembali konsisten dalam mengelola penerimaan negara. Supaya bapak menyampaikan ini ke menterinya Bapak, bahwa ada masalah serius dalam mengelola cukai ini," ujarnya pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani. 

Pilihan Editor: KPK Ungkap Sulitnya Lakukan Pencegahan Korupsi di Pelabuhan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

3 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.


Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

5 jam lalu

Gelar barang bukti minuman keras hasil penyelundupan di Jakarta, Selasa (12/1). Sebanyak  131.347 botol minuman keras asal korea berhasil digagalkan dalam kegiatan operasi selama Desember 2009 sampai januari 2010. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.


Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

1 hari lalu

Petani menggunakan alat tradisional untuk membersihkan gabah saat panen di Desa Kawengen, Kabupaten Semarang, Minggu, 28 April 2024. Seiring periode panen raya pada bulan April, Bulog mulai menggunakan beras produksi lokal untuk keperluan bantuan pangan maupun stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Tempo/Budi Purwanto
Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

2 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.


Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

2 hari lalu

Hermes Birkin Shadow/Foto: Instagram/Luxuryvaultuk
Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

3 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai