Selain itu, ketiga ada juga soal penetapan persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) untuk PLTU yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PLN. Aturan itu dilakukan paling lambat 20 hari kerja sejak peraturan perdagangan karbon ini diundangkan.
Sementara penetapan PTBAE-PU untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN atau untuk penyediaan listrik kepentingan sendiri ditenggat 31 Desember 2024. “Nanti (PLTU) akan dapat angkanya, kita sudah menyelesaikan di akhir tahun kemarin,” ucap Dadan. Selanjutnya yang keempat ada perdagangan karbon, serta kelima penyusunan laporan emisi GRK dan juga evaluasi.
Dadan memastikan bahwa pelaksanaan dari aturan ini tetap akan dilakukan bertahap. Karena, kata dia, pemerintah ingin memastikan bahwa pasokan listrik yang ada tetap andal dan tarif bagi masyarakat tetap terjangkau.
"Jadi kami sudah menetapkan batasannya sudah ditetapkan dan saya yakin tahun ini semua bisa. Angka-angka yang friendly lah dari sisi penurunannya. Tapi kita pun di ujungnya kita melihat akan mendapatkan penurunan. Dari perhitungan kami 500 ribu ton untuk tahun ini," kata Dadan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini