TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan peraturan teknis terkait perdagangan karbon di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berlaku efektif tahun ini.
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Baca: Konsumsi Listrik RI Naik 6,15 Persen pada 2022, ESDM: Bukti Ekonomi Kita Tumbuh
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan Permen itu adalah aturam wajib. “Saya kira ini adalah regulasi wajib, ini adalah mandatory,” ujar dia dalam acara virtual Sosialisasi Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022, pada Selasa, 24 Januari 2023.
Dia juga menjelaskan ada beberapa hal yang diatur dalam Permen yang disahkan pada 27 Desember 2022 itu. “Pertama adalah soal persetujuan teknis batas atas emisi (PTBAE),” kata dia.
Kedua, soal penyusunan rencana monitoring emisi gas rumah kaca (GRK) untuk pembangkit listrik. ESDM, kata Dadan, nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar data-datanya juga bisa dikonsolidasi bersama.
Selanjutnya: pelaksanaan dari aturan dilakukan bertahap ...