Di sisi lain, kata dia, pembangunan Bandara Internasional Bali Utara tidak memerlukan pembebasan lahan karena lokasinya akan dibangun di pesisir Pantai Kubutambahan.
Dia menjelaskan, pembangunan bandara di pantai itu tidak akan mengorbankan lahan produktif, mengambil lahan pemukiman masyarakat, tidak menggusur tempat ibadah dan juga tidak mengorbankan situs bersejarah di Kabupaten Buleleng.
Sudah minta restu raja-raja di Bali
Sebelumnya, sejumlah pimpinan PT BIBU Panji Sakti minta dukungan dari raja dan penglingsir Bali. Mereka menemui 11 Raja Bali untuk membahas pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di pesisir Kubutambahan, Buleleng, Bali Utara.
"Segala upaya telah maksimal kita lakukan, termasuk dukungan dari para Penglingsir se-Bali. Semoga tidak terlalu lama lagi, pemerintah segera menurunkan penlok (penetapan lokasi) pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Utara yang sudah lama ditunggu," kata Komisaris Utama PT BIBU, Sutarman seperti diberitakan Tempo, Sabtu, 10 Desember 2022.
Digarap kontraktor Cina dan 3 BUMN Karya
Rencana pembangunan bandara di Kubutambahan, Bali Utara akan dikerjakan oleh China Construction First Group Corp. Ltd (CCFG) yang merupakan anak perusahaan salah satu BUMN yang terbesar di Negeri Tirai Bambu, China State Construction Engineering Corp. Ltd (CSCEC).
Namun, PT BIBU juga menggandeng kontraktor lokal. Antara lain, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya dan PT WIKA. Ketiganya merupakan perusahaan kontraktor pelat merah terbesar di Indonesia.
Investasi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara akan menelan sekitar Rp17 triliun dan akan menciptakan lapangan kerja sebesar 200 ribu orang serta menghidupkan UMKM asal Bali dan sekitarnya.
Dalam pengembangannya, bandara ini juga nantinya akan dilengkapi dengan pembangunan Aerotropolis. “Kami sudah mendapat komitmen dari warga di sekitar Kubutambahan untuk bekerja sama mengelola tanah untuk dikelola,” kata Erwanto.
Ia menambahkan tidak ada transaksi jual beli tanah dan tidak ada alih kepemilikan untuk Bandara Bali Utara. Yang ada, menurut Erwanto, adalah sewa pakai dari warga pemilik tanah sehingga kepemilikan tanah tetap di tangan warga.
ANTARA | SYAHDI MUHARRAM
Baca: Bandara Bali Utara Dicoret dari PSN karena Diprediksi Tak Rampung pada 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.