Hasilnya permintaan Kejaksaan Agung kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melengkapi berkas perkara telah dipenuhi. “Kami harap bisa pekan ini, supaya bisa secepatnya ditangani,” kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Pajak, Mochammad Tjiptardjo, ketika dihubungi, Kamis (2/3).
Menurut Tjiptardjo, tak ada perubahan materil kasus pada berkas yang akan dilimpahkan. Direktorat hanya melengkapi beberapa kelengkapan administrasi. “Karena yang diminta Kejaksaan ketika mengembalikan berkas kepada kami hanya melengkapi unsur formal,” ujarnya.
Dia berharap pengembalian berkas ini merupakan proses terakhir. Meski begitu dia mengaku akan mengikuti keputusan Kejaksaan atas berkas yang akan dilimpahkan itu. “Kalau diminta melengkapi lagi, ya akan kami lengkapi,” kata Tjiptardjo.
Bulan lalu, Kejaksaan Agung lagi-lagi mengembalikan 21 berkas kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group senilai Rp 1,3 triliun ke Direktorat Jenderal Pajak. Sebanyak 7 berkas sebelumnya sudah dua kali bolak-balik kantor pajak dan kejaksaan. Sisanya, sebanyak 14 berkas baru sekali dikembalikan kejaksaan.
Asian Agri merupakan salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di dunia milik Sukanto Tanoto di bawah payung Raja Garuda Mas Group. Menurut majalah Forbes Asia, Sukanto merupakan orang terkaya Indonesia pada 2006 dan 2008.
Terdapat 14 perusahaan lokal yang berinduk ke Asian Agri Group. Berdasarkan penyidikan maraton aparat Pajak sejak awal 2007, kelompok usaha ini diindikasikan melakukan tindak pidana manipulasi pajak dalam kurun 2002-2006 dengan total kerugian negara Rp 1,3 triliun.
AGOENG WIJAYA