Dengan KUR, ia mengharapkan UMKM dapat memanfaatkan fasilitas pemerintah baik berupa bunga yang rendah, agunan yang tidak wajib dengan plafon di bawah Rp100 juta, dan kemudahan restrukturisasi.
“Forum ini diharapkan bukan hanya sekedar diikuti semata, namun benar-benar bisa dipahami dan menjadi bekal dalam melaksanakan pengawasan KUR,” ucapnya.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebut total 7,62 juta debitur telah diberikan KUR sepanjang 2022, yang terbagi empat yakni, KUR Mikro 66,41 persen, KUR Kecil 31,84 persen, KUR Super Mikro sebesar 1,74 persen, dan KUR Penempatan PMI di bawah 1 persen.
“Untuk kebijakan KUR tahun 2023 Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian masih dalam proses pengundangan,” ujarnya.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan KUR dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM nomor 4 Tahun 2020 yang terdiri dari BPKP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kementerian dan lembaga lain.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini