3. Perusahaan Bisa Konsentrasi pada Inti Bisnis
Kelebihan outsourcing selanjutnya ialah perusahaan dapat memaksimalkan produksi untuk meningkatkan keuntungan. Tanpa perlu memikirkan manajerial yang berhubungan dengan tenaga kerja.
Kekurangan Outsourcing
Di sisi pekerja, outsourcing justru dianggap merugikan. Begitu pula bagi perusahaan, terdapat kekurangan outsourcing lantaran:
1. Tidak Ada Jenjang Karier
Bekerja sebagai karyawan alih daya bersifat tidak pasti dan diduga jauh dari kesejahteraan. Karena berorientasi pada alur kontrak yang tidak dapat diprediksi di masa depan. Selain itu, biasanya pekerja tidak memperoleh benefit memadai seperti tunjangan layaknya karyawan tetap.
2. Rawan Kebocoran Data Perusahaan
Kekurangan outsourcing berikutnya adalah informasi rahasia perusahaan rentan disalahgunakan dan disebarkan. Apalagi jika pekerja alih daya terlibat konflik kepentingan atau memiliki persoalan tertentu dengan perusahaan. Maka dari itu, biasanya pekerja dari pihak ketiga ditempatkan pada divisi yang tidak berkaitan dengan bisnis utama.
3. Perbedaan Kualitas Pekerja
Walaupun perusahaan bisa mematok standar pekerja alih daya sesuai spesifikasi. Bisa saja tidak sepenuhnya karyawan yang disebarkan memenuhi kualitas SDM (sumber daya manusia) terbaik.
Itulah informasi seputar pengertian outsourcing, jenis, kelebihan, dan kekurangannya. Pekerjaan yang memanfaatkan jasa outsourcing sangat menguntungkan bagi perusahaan dari sisi biaya. Namun Kemnaker tetap memperingatkan supaya hak pekerja harus tetap dipenuhi.
Sistem Outsourcing di Perpu Cipta Kerja
Perlu diketahui, penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing kembali dihidupkan sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir 2022.
Padahal sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat telah menghapus pasal 64 sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Pasal yang Mengatur Outsourcing
Pasal 64
Ada perubahan pada pasal 64 pada UU Ketenagakerjaan. Pada ayat satu pasal tersebut berubah menjadi berbunyi: perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Adapun ketentuan lebih lanjut soal penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, tidak ada lagi kalimat melalui perjanjian pemborongan pekerja alih daya itu. "Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1," seperti dikutip dari ayat 2 Pasal 64 Perpu Cipta Kerja.
Pasal 65
Pasal 65 UU Ketenagakerjaan tetap dihapuskan.
Pasal 66
Perubahan berikutnya terdapat pada pasal 66 yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya sebagaimana tertulis pada ayat 1. Hubungan kerja itu didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga: Deretan Poin Perpu Cipta Kerja Disorot, dari Aturan Outsourcing, PKWT, hingga Perhitungan Upah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.