TEMPO.CO, Jakarta - Outsourcing merupakan istilah yang tidak asing dalam dunia kerja. Ada banyak perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing terhadap karyawan mereka melalui perantara penyalur kerja. Lantas, seperti apa sistem kerja outsourcing? Apa kelebihan dan kekurangannya?
Peraturan outsourcing (alih daya) diterbitkan sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada awalnya, seorang karyawan dengan status outsourcing dianggap bukan bagian dari perusahaan tempat ia bekerja.
Baca: Outsourcing Dibatasi dalam Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021
Sebab, pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan outsourcing tidak berkaitan langsung dengan inti bisnis perusahaan. Di samping itu, outsourcing tidak memiliki jenjang karir di perusahaan tempatnya bekerja.
Pengertian Outsourcing
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang ketenagakerjaan, outsourcing merujuk kepada penyebutan bagi perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis.
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Terpisah dari kegiatan utama pekerjaan baik manajemen maupun eksekusi lainnya.
- Dilaksanakan atas dasar perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan pemberi kerja.
- Pekerjaan berupa kegiatan penunjang.
- Tidak menghambat produksi dalam industri.
Jenis Outsourcing
Menurut Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2012, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Berikut jenis pekerjaan outsourcing, di antaranya:
1. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service).
2. Jenis outsourcing selanjutnya ialah penyedia makanan bagi buruh (catering).
3. Tenaga pengamanan atau satpam (security).
4. Penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan.
5. Jasa penyedia angkutan atau transportasi bagi pekerja.
Namun, di era modern, jenis outsourcing berkembang kepada pekerjaan lainnya termasuk yang berorientasi pada teknologi, misalnya:
- Manufacturing outsourcing yang dikenal dengan sebutan jasa maklon. Sebuah brand tidak perlu direpotkan dengan faktor-faktor produksi seperti peralatan, pabrik, dan tenaga kerja. Jasa ini akan menghasilkan produk sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan suatu perusahaan.
- Professional outsourcing, artinya pengalihan pekerjaan kepada spesialisasi tertentu, contohnya akuntan, administrasi, sampai purchasing.
- Project outsourcing yang bertujuan menyelesaikan proyek atau program tentu, misalnya merombak website, membuat laporan, dan digital marketing.
- IT outsourcing untuk pengembangan teknologi informasi termasuk perangkat lunak dan perangkat keras.
Kelebihan Outsourcing
Memanfaatkan tenaga alih daya atau outsourcing menghadirkan sejumlah keuntungan bagi perusahaan, di antaranya:
1. Meminimalisir Biaya Rekrutmen Tenaga Kerja
Untuk melakukan proses seleksi penerimaan karyawan, sebuah perusahaan harus mengeluarkan anggaran tertentu. Mulai dari tes administrasi, wawancara, kesehatan (medical checkup), sampai pelatihan (training) pekerja baru.
Biaya yang perlu dialokasikan untuk serangkaian kegiatan tersebut tentunya tidak sedikit. Dengan menerapkan sistem outsourcing, perusahaan bisa meminta standar pekerja sesuai spesifikasi yang diinginkan.
2. Menopang Operasional Khusus
Menyerap tenaga kerja dari pihak ketiga dianggap bisa mengisi kekurangan karyawan dalam jumlah besar secara cepat. Apalagi jika perusahaan tersebut memerlukan pekerja terampil pada bidang-bidang tertentu.
Selanjutnya: 3. Perusahaan bisa konsentrasi pada...