"Pengadilan memerintahkan Newmont untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk arbitrase dalam waktu 30 hari sesudah keputusan dikeluarkan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro hari ini, Rabu (1/4), di Jakarta.
Seperti telah diberitakan, Newmont telah kalah dalam peradilan arbitase internasional dengan pemerintah Indonesia. Da pengadilan telah meminta Newmont untuk melaksanakan divestasi 17 persen saham dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan arbitrase, 31 Maret 2009.
17 persen saham itu terdiri dari divestasi 2006 sebesar 3 persen dan divestasi 2007 sebesar 7 persen kepada pemerintah daerah, serta divestasi 2008 sebesar 7 persen kepada pemerintah Republik Indonesia.
Ia mengatakan saat ini pemerintah bersama dengan ahli hukum terkait sedang melakukan rapat untuk mengambil langkah apa yang harus dilakukan.
Ia enggan mengatakan apa langkah pemerintah jika Newmont tidak melakukan divestasi itu. "Ini putusan akhir apa yang harus dilakukan dan pada pokoknya memenangkan pemerintah," katanya.
SORTA TOBING