Sebagai informasi, Jiwasraya, Asabri, dan Taspen sempat terjegal kasus korupsi. Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi itu merugikan negara hingga miliaran hingga triliunan rupiah.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus Asabri sekitar Rp 17 triliun. Sementara perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara akibat kasus Asabri mencapai Rp 22 triliun.
Sementara dalam kasus PT Asuransi Jiwasrayam, BPK pada 2020 lalu menaksir sementara kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Sedangkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko memperkirakan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 37,4 triliun. Dalam kasus Taspen Life, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Januari 2022 memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 161,1 miliar.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini