Himawan menuturkan harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas dan terjadinya urban sprawling, berakibat kepada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.
Masalah pertanahan tersebut merupakan latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang merupakan badan khusus atau sui generis yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Adapun, skema kerja bank tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Pemerintah telah menetapkan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja sebagai Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah.
Kemudian, Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah diisi oleh Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo. Selanjutnya, Hakiki Sudrajat menjadi Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Bank Tanah.
Sementara itu, pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari menjadi Dewan Pengawas Bank Tanah.
Adapun, posisi sebagai Komite Bank Tanah diisi oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini