Selain gaji, pejabat struktural Bank Tanah juga berhak mendapatkan tunjangan yang terdiri atas tunjangan hari raya, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan purna jabatan. Selain itu, pejabat struktural masih berhak mendapatkan insentif kinerja.
Sementara itu, dari sisi fasilitas, pejabat struktural Bank Negara diberikan fasilitas kendaraan, jaminan kesehatan, keanggotaan, dan bantuan hukum.
Gaji kepala bank tanah lebih besar dari gaji presiden. Besaran gaji presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Pada pasal 1 belei tersebut menyatakan bahwa gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ketua Dewan Pertimbangan Agung, ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.
Adapun, gaji Presiden RI adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, maka gaji presiden sebesar Rp30.240.000. Nominal tersebut masih gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan.
Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) resmi membentuk Bank Tanah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan pembentukan badan bank tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113, di mana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah," kata Himawan dalam keterangan resmi, yang dikutip Bisnis, Rabu 28 Desember 2022.
Selanjutnya: skema kerja bank tanah antara lain ...