TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan auto reject bawah (ARB) simetris 20 persen - 35 persen dan mengembalikan jam perdagangan bursa pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB seperti sebelum era pandemi.
Surat BEI tersebut ditandatangani Direktur BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur BEI Irvan Susandy. Dalam Surat Keputusan Direksi BEI yang dikeluarkan dan diberlakukan pada Rabu 28 Desember 2022, BEI memberikan aturan baru sejumlah ketentuan perdagangan di pasar modal.
Di antaranya ialah soal jam perdagangan dan auto reject, yang sempat diubah pada saat pandemi Covid-19. Adapun, selama masa pandemi, BEI menetapkan strategi auto reject asimetris untuk auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah.
Sementara itu, jam perdagangan saham selama pandemi Covid-19 melanda juga dikurangi. Selama pandemi, Bursa mengatur jam perdagangan sejak 09.00 WIB dan ditutup pada 15.00 WIB dengan jeda istirahat antara 11.30 - 13.00 WIB.
Terkini, jam perdagangan kembali normal menjadi pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB. Jika menghitung waktu pra pembukaan dan pasca penutupan, maka total jam perdagangan 08.45 WIB - 16.15 WIB.
Selanjutnya: Jika saham berfluktuasi dengan harga tinggi ...