TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan truk over dimension over loading atau truk ODOL-- yang mengangkut barang dengan kelebihan muatan, secara bertahap mulai awal 2023. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan penerapannya masih perlu dibicarakan dengan lintas sektoral.
“Karena pelaku dari angkutan ini kan sebenarnya banyak kementerian dan lembaga lain yang terkait. Penindakan di lapangan juga dengan kepolisian lebih lanjut secara kolaboratif dulu dengan lintas sektoal tadi,” ujar dia di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Desember 2022.
Kebijakan zero ODOL sebenarnya diluncurkan awalnya pada 2018, namun terus molor hingga ditargerkan bisa berlaku mulai tahun depan. Adita menuturkan Kemenhub, sebenarnya tetap menginginkan kebijakan tersebut dimulai tahun depan.
“Karena sudah cukup lama ya tertunda. Tapi kembali lagi ini tentu harus kita bagaimana impelemntasinya lintas sektoral harus duduk bareng lagi. Nanti kita lihat ya (apakah berlaku Januari 2023),” tutur Adita.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memastikan pemberlakuan kebijakan ini pada tahun depan tidak bisa ditunda lagi. "Tidak ada kebijakan memperpanjang Zero ODOL di 2023," ujar Hendro.
Namun, hasil survei Institut Transportasi dan Logistik (ITL) pada Agustus 2022 menyebutkan bahwa pemberlakuan Zero ODOL 2023 dikhawatirkan bisa mengerek biaya angkutan barang. Larangan truk ODOL berdampak pada volume barang yang boleh dimuat per satuan trip perjalanan berkurang sehingga keuntungan perusahaan yang diterima semakin menipis.