4. Per 2023, Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Eceran
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun depan. Larangan tersebut diketahui usai kepala negara mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Lewat Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Salah satu yang diatur pada RPP itu adalah pelarangan penjualan rokok batangan. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut dikutip Senin, 26 Desember 2022.
Simak lebih jauh tentang Jokowi di sini.
5. MA Putuskan Koperasi Tak Bisa Ajukan Permohonan Pailit dan PKPU, Ini Respons Teten
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) koperasi.
SE tersebut merespons masukan dari Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah ihwal delapan koperasi simpan pinjam yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun.
Di dalam SE itu, disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh Menteri yang membidangi koperasi.
Simak lebih jauh tentang koperasi di sini.