Karena itu, Sri Mulyani menilai momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global. Ia berujar hal itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah dan DPR melalui UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan kini UU PPKSK.
Adapun inisiasi RUU PPSK telah dilakukan setidaknya dari tahun 2021 oleh DPR. Rancangan ini muncul sebagai respons DPR terhadap kebutuhan hukum di masyarakat dan industri keuangan akan perlunya reformasi sektor keuangan Indonesia, yang sudah ada selama beberapa tahun terakhir. "Tantangan dan dinamika perubahan zaman yang tereskalasi saat ini mendorong percepatan realisasi atas kebutuhan tersebut," kata Sri Mulyani.
Selama proses pembahasan RUU, pemerintah dan DPR telah mengumpulkan masukan masyarakat melalui diskusi dengan akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi, dan berbagai elemen masyarakat. Proses tersebut adalah bagian dari partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga telah membuat portal masukan masyarakat dan menerima ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Dengan disahkannya RUU PPSK ini, kata Sri Mulyani, Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara. “Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU PPSK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” ucapnya.
Baca Juga: RUU PPSK Mulus Melaju ke Sidang Paripurna, Simak 4 Poin Penting di Dalamnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.