2. BPOM Umumkan 172 Obat Sirup Bisa Diedarkan Kembali, Cek Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI masih terus menelusuri dan menindaklanjuti kasus cemaran Etilen Glokol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup. Dari serangkaian hasil pengujian bahan baku, BPOM menyatakan 172 produk obat sirup dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, sehingga dapat kembali diedarkan.
“Dengan demikian, maka informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku,” tulis BPOM dalam siaran pers Nomor HM.01.1.2.12.22.184 tanggal 1 Desember 2022.
Dilansir Tempo dari laman resmi BPOM pom.go.id berikut daftar 172 obat sirup yang dinyatakan aman dan dapat kembali diedarkan:
1. Actifed
2. Actifed Plus Cough Suppressant
3. Actifed Plu Expetorant
Baca berita selengkapnya di sini.