Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gandeng Kemenlu, KPPU Akan Panggil Google dari California dan Singapura Soal Dugaan Monopoli

image-gnews
Kantor pusat Google di Mountain View, California, Amerika Serikat. (theverge.com)
Kantor pusat Google di Mountain View, California, Amerika Serikat. (theverge.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memanggil Google terkait dugaan monopoli. KPPU akan melayangkan surat pemanggilan ke kantor pusat Google di California dan Google Asia Pasifik di Singapura. 

KPPU berencana memanggil Google pada pekan depan. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan pemanggilan tersebut adalah kelanjutan dari penyelidikan terhadap Google Indonesia yang telah dilakukan pada September lalu. 

"KPPU sudah memanggil Google Indonesia dan mereka sudah memenuhi panggilan. Dalam kasus ini, Google kan perusahaan internasional jadi kita juga butuh keterangan dari Google di luar Indonesia," ucapnya saat ditemui di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. 

Google dan anak usahanya di Indonesia diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Menurut KPPU, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia. Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU. 

Selama beberapa bulan terakhir, KPPU melakukan penelitian inisiatif ihwal dugaan monopoli itu. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu. GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15 dari 30 persen dari pembelian.

Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut di antaranya aplikasi yang menawarkan langganan, seperti pendidikan, kebugaran, musik, dan video. Selain itu, ada aplikasi yang menawarkan permainan atau gim dan jasa penyimpanan data dan produktivitas.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang aplikasi pun diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut. Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPPU menilai kewajiban itu sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi dari harga konten digital yang dijual. Padahal sebelumnya, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen. 

Selain itu, KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital) dan Google Play Billing (layanan pembayaran). 

KPPU juga menemukan bahwa pembelian di aplikasi Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia pembayaran, sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.

Berdasarkan analisis KPPU langkah Google dinilai berimbas negatif terhadap pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia. Dalam proses penelitian, KPPU mengaku telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak. Alhasil, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital. 

Baca JugaElon Musk Bakal Bikin Ponsel Sendiri Jika Apple dan Google Hapus Twitter

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

2 jam lalu

iOS 18 (Phone Arena)
Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

Aplikasi inti iOS Apple telah dijadwalkan untuk menerima peningkatan AI.


Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

2 jam lalu

Chrome OS
Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

Berikut peningkatan-peningkatan yang ada pada pembaruan ChromeOS 124.


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

1 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.


AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

1 hari lalu

Sebuah tanda digambarkan di luar kantor Google dekat kantor pusat perusahaan di Mountain View, California, AS, 8 Mei 2019. REUTERS/Paresh Dave
AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.


Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

2 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.


Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

3 hari lalu

Notifikasi Google Chrome bisa mengganggu pengguna saat sedang asyik menggunakan HP atau Laptop. Ini cara menghilangkan notifikasi Chrome. Foto: Canva
Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

Notifikasi Google Chrome bisa mengganggu pengguna saat sedang asyik menggunakan HP atau Laptop. Ini cara menghilangkan notifikasi Chrome.


Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh

3 hari lalu

geektech.in
Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh

Langkah selanjutnya adalah menghapus data yang tidak lagi diperlukan atau relevan dengan mengakses https://drive.google.com/#quota.


Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

3 hari lalu

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya. Foto: Canva
Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.


Cara Buat Google Form yang Mudah untuk Berbagai Kegiatan

3 hari lalu

Google Form jadi aplikasi Google yang sering digunakan. Ini cara buat Google Form yang mudah untuk berbagai kegiatan seperti survey hingga kuesioner. Foto: Canva
Cara Buat Google Form yang Mudah untuk Berbagai Kegiatan

Google Form jadi aplikasi Google yang sering digunakan. Ini cara buat Google Form yang mudah untuk berbagai kegiatan seperti survey hingga kuesioner.


5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

6 hari lalu

Rekomendasi HP Android dengan kamera stabil yang memiliki fitur OIS, mulai dari Infinix, Realme, Xiaomi Redmi, Vivo, hingga Samsung. Foto: Canva
5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

Berikut ini tata cara menghentikan iklan pop-up di ponsel Android melalui mode aman, notifikasi aplikasi, layar beranda, hingga pusat iklan Google.