Pemerintah, menurut Budi Karya, juga telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan yaitu: tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.
“Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai),” kata dia.
Pemerintah pun, Budi Karya berujar, sudah melakukan beberapa upaya untuk peningkatan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada 13 September 2022 lalu. Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 13 September 2022.
“(Perpres) itu menaungi satu ekosistem, atau syarat-syarat, tapi diikui dengan Inpres yang memberikan anjuran bahkan kewajiban menggunakan KBLBB,” kata Budi Karya.
Baca juga: Subsidi Kendaraan Listrik, Moeldoko: Masih Dibahas Besaran dan Mekanismenya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini