Dengan begitu, para pemangku kebijakan bisa merumuskan penyelesaian penyehatan keuangan terukur karena adanya regulasi. "Harapannya, dengan masuk dalam Prolegnas omnibus law di sektor keuangan salah satunya bisa menyelesaikan penyelesaian AJB Bumiputera 1912," kata Ghulam.
Sebelumnya, seratusan pensiunan PT Pusri Palembang juga telah mendesak pencairan dana tabungan hari tua (THT). Eks karyawan BUMN tersebut mengaku sudah dua tahun menunggu kepastian dari manajemen anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) itu.
Dais Ibrahim, salah satu perwakilan pensiunan karyawan PT Pusri, mengatakan selama menjadi karyawan 28 tahun, setiap bulan gajinya dipotong untuk tabungan hari tua atau uang pensiun. Sesuai ketentuan, dia berpendapat semestinya para karyawan mendapatkan hak setelah SK pensiun terbit.
Sementara itu, Vice President Humas Pusri Soerjo Hartono menyebutkan untuk pengelolaan THT, Pusri bekerja sama dengan AJB (Asuransi Jiwa Bersama) Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya sebagai pengelola dana.
Tapi karena AJB Bumiputera mengalami masalah hukum dan keuangan, sejak Agustus 2020 terjadi kendala dalam pembayaran THT karyawan pensiun. Hingga kini, AJB Bumiputera belum membayarkan hak THT peserta Pusri.
BISNIS | PARLIZA HENDRAWAN
Baca juga: OJK Restui Dirut Baru AJB Bumiputera Irvandi Gustari, Begini Profilnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini