“Sebenarnya ada tiga hal penting. Pertama, kita harus ikut regulasi. Kedua, membangun komunikasi, serta melakukan sosialisasi dengan optimal,” ujar Ajib.
“Ketiga poin itu akan menjadi jaminan jalinan hubungan yang baik antara pemberi kerja dan karyawan,” imbuhnya.
Adapun tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen sudah disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sejak jauh-jauh hari. Terlebih setelah ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan III tahun 2023.
“Dengan capaian ini, KSPI memandang tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen layak untuk dipenuhi,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI, Kahar S. Cahyono, kepada Tempo, Rabu, 9 November 2022.
Untuk memperjuangkan tuntutan kenaikan upah minimum 13 persen tersebut, Kahar mengatakan pihaknya akan melakukan rangkaian aksi mulai 10 hingga 21 November 2022—ketika gubernur mengumumkan UMP 2023. “Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami mempersiapkan aksi mogok nasional pada bulan Desember,” ujar Kahar.
Baca juga: Tren PHK Naik, Kemnaker Minta Pengusaha Melakukan Cara Berikut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.