TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai data pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,73 persen pada triwulan III tahun 2022 menunjukkan bahwa Indonesia tidak masuk jurang resesi. Dengan begitu, kalangan buruh punya harapan tinggi dari segi pengupahan.
“Dengan capaian ini, KSPI memandang tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen layak untuk dipenuhi,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI, Kahar S. Cahyono ketika dihubungi, Rabu, 9 November 2022.
Untuk memperjuangkan tuntutan kenaikan upah 13 persen, Kahar mengatakan pihaknya akan melakukan rangkaian akhsi hingga 21 November 2022—ketika gubernur mengumumkan UMP 2023. Aksi akan dimulai pada 10 November 2022 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi.
Baca: Khawatir Resesi Jadi Dalih PHK Massal, Buruh: Menteri Jangan Menakut-nakuti Ekonomi Gelap
Aksi kemudian dilanjutkan pada 11 November di Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan. Selanjutnya pada 14 November 2022, aksi dilanjutkan oleh buruh di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatra, dan Indonesia bagian timur. Sementara itu pada 15 hingga 18 November, aksi akan sigelar serentak di seluruh kantor gubernur se-Indonesia.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami mempersiapkan aksi mogok nasional pada bulan Desember,” ujar Kahar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi ketimbang upah minimum 2022. Dia mengatakan perhitungan tersebut disesuaikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III tahun 2022 tumbuh sebesar 5,72 persen. Sementara inflasi tercatat sebesar 5,71 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada Oktober 2022.
Ida menjelaskan, upah minimum ditetapkan dengan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, dapat terlihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif tinggi," ujar Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa, 8 November 2022.
Baca juga: Gelombang PHK, BPS Catat Industri Tekstil Kehilangan 50 Ribu Pekerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.