TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noor menyebut jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia terus berkurang. Sempat menyerap 109.546 TKA pada 2019, lalu 93.761 pada 2020, dan 88.271 pada 2021, kini TKA yang tercatat di Kemnaker jumlahnya tersisa 70.571 orang.
“Serapan tenaga lokal kita makin banyak. TKA diperlukan hanya sewaktu-waktu,” kata dia dalam forum diskusi publik di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu, 30 Oktober 2022.
Ferry mencontohkan serapan tenaga kerja lokal di industri tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang mencapai 45 ribu orang. Sedangkan serapan TKA hanya sejumlah 4.000 orang atau sepersepuluh dari tenaga kerja lokal. Adapun TKA di sana, kata dia, banyak yang berasal dari Cina.
Baca juga: Syarat-syarat WNA Mengajukan Izin Tinggal Tetap di Indonesia
“Paling besar TKA memang berasal dari China. Hampir 38 ribu orang, tetapi tidak berada di satu sektor. Dan memang paling banyak di Morowali,” ujar Ferry.
Ferry juga mengatakan Kemnaker akan tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya TKA. Secara paralel, Kemenaker akan mengawal permasalahan ketenagakerjaan lokal. Dia mengimbau pekerja melaporkan kepada Kementerian bila terjadi isu-isu ketenagakerjaan. Sebab Kemnaker tidak bisa melakukan tindakan lansung tanpa pengaduan.
Ferry mengimbuhkan mulai 19 September 2022, Kemnaker akan secara rutin mengumpulkan konfederasi atau serikat pekerja nasional untuk berdiskusi. Agenda itu bakal digelar rutin saban dua bulan sekali.
“Kami ajak kumpul untuk membicarakan persoalan. Yang jelas bagaimana kalau ada suatu hal di setiap daerah atau setiap perusahaan bisa kami kembangkan,” ujar Ferry.
Baca juga: Syarat-syarat WNA Mengajukan Izin Tinggal Tetap di Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.