2. Shopee Take Down 800 Produk Obat Mengandung EG dan DEG yang Dijual Online
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan perusahaan penyedia platform belanja online itu akan ikut mengawasi penjualan obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di toko daring. Menurut dia, Shopee sudah menerima surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM perihal obat tersebut.
“Kami telah menerima surat dari BPOM melalui Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA perihal permintaan penurunan lima produk obat sirup yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu dari platform kami,” ujar dia saat dihubungi pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Shopee, Radynal menuturkan, berkomitmen untuk mematuhi ketentuan ini. Bahkan pihaknya telah melakukan penurunan atau take down lebih dari 800 produk obat sirup yang dilarang oleh BPOM dari platform jualan online itu.
Baca selengkapnya di sini.