TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps). Keputusan ini merupakan hasil rapat dewan gubernur (RDG) yang dilaksanakan pada 19-20 Oktober 2022.
Dengan demikian, suku bunga acuan kini bertengger di level 4,75 persen dari bulan lalu yang juga naik 50 bps di level 4,25 persen. Sementara itu, suku bunga deposit facility juga naik 50 bps menjadi 4 persen, dan suku bungan lending facility naik 50 bps menjadi 5,50 persen.
"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 20 Oktber 2022.
Baca: Minta Perbankan Tak Naikkan Suku Bunga Kredit, Bank Indonesia: Likuiditas Lebih dari Cukup
Sebelumnya, kalangan pengusaha berharap Bank Indonesia tidak lagi menaikkan suku bunga acuannya. Terutama karena biaya modal semakin berpotensi naik di tengah situasi ekonomi yang tidak baik dan kinerja ekspor yang semakin tertekan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani sebelumnya mengatakan nilai suku bunga bulan lalu sudah di ambang cukup bagi pengusaha. Apabila lebih dari 4,25 persen, ia khawatir akan berdampak pada kinerja usaha.
“Kita berharapnya tidak naik lagi, ini sudah cukup. Nanti biaya modalnya naik juga, situasinya lagi nggak bagus juga, ekspor lagi drop,” kata Hariyadi, dikutip Bisnis.com, Rabu 19 Oktober 2022.
Hariyadi menyampaikan saat ini pasar ekspor sedang menurun, salah satunya untuk produk tekstil dan sepatu yang pemesanannya turun hingga 50 persen akibat kondisi ekonomi global.
Selanjutnya: "Kalau bisa ya jangan ada kenaikan lagi dari BI..."