Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Catat 244 Iklan Lembaga Keuangan Langgar Aturan, Pasar Modal Terbanyak

image-gnews
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat 244 iklan lembaga keuangan melanggar aturan pada periode 1 Januari - 31 Maret 2022. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan angka tersebut hanya 3,65 persen dari total 6.684 iklan yang ada.

“Pasar modal merupakan sektor yang paling banyak ditemukan iklan yang melanggar,” ujar dia dalam acara  OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022, di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.

Dia menjelaskan iklan pasar modal paling banyak melanggar karena menjanjikan keuntungan atau tingkat return yang tidak masuk akal. Pasalnya, investasi di pasar modal berkaitan dengan masa depan. “Itu banyak yang kita ingatkan kemudian diganti (iklannya),” kata dia.

Baca: OJK Ungkap Satgas Waspada Investasi Blokir Lebih dari 5.300 Pinjol Ilegal

Friderica merincikan pelanggaran iklan di lembaga keuangan lainnya. Seperti di perbankan yang melanggar mencapai 2,63 persen dari 5.544 iklan, lalu IKNB 8,18 persen dari 1.058 iklan, dan pasar modal sebanyak 17,31 persen dari 52 iklan.

Dari segi materi, pelanggaran pada iklan yang melanggar itu terdiri dari 95,90 persen kategori iklan yang tidak jelas, 3,69 persen iklan menyesatkan, dan 0,41 persen merupakan iklan yang tidak akurat.

“Jika iklan dari suatu lembaga jasa keuangan (LJK) yang dinyatakan melanggar ketentuan OJK, maka akan diberikan peringatan tertulis. Apabila masih melakukan pelanggaran pada item yang sama, maka diberikan surat peringatan atau dilakukan proses pemanggilan,” tutur Friderica.

Selain melakukan pemantauan terhadap iklan-iklan itu, OJK juga melakukan pengawasan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). “Kita melihat SWI telah menutup lebih dari 5.300 penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal (periode 2017-Agustus 2022),” ucap Friderica.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga penguatan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) melalui kontak 157, dan pengembangan customer support technology (suptech). Menurut Friderica, suptech tool mampu mengkategorisasi insight, mengindetifikasi, dan menandai dugaan aktivitas ilegal.

“Serta memahami persepsi konsumen dan melakukan segmentasi demografi dari data media online dan media sosial,” ucap Friderica.

Selain melalui SWI, OJK juga melakukan pengawasan prudential yang dilakukan dengan menggunakan teknologi seperti chatbot customer support technology yang baru saja dirilis. Teknologi itu untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan pelaku di lembaga jasa keuangan.

“Dengan tagline Always There, Always Care, OJK dapat mendengar, mengumpulkan, serta menanggapi keluhan konsumen secara lebih cepat, efektif, dan efisien,” kata dia.

Menurut Friderica, chatbot itu merupakan salah satu upaya OJK untuk membangun digital trust system. Tujuannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.

Chatbox, ini menarik banget karena sebagaimana mandat dalam UU OJK di atur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen. Salah satunya adalah menyiapkan perangkat yang memadai,” tutur dia.

Baca: OJK Sebut Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Digital RI Naik Signifikan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

8 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

11 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

5 hari lalu

Rekomendasi HP Android dengan kamera stabil yang memiliki fitur OIS, mulai dari Infinix, Realme, Xiaomi Redmi, Vivo, hingga Samsung. Foto: Canva
5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

Berikut ini tata cara menghentikan iklan pop-up di ponsel Android melalui mode aman, notifikasi aplikasi, layar beranda, hingga pusat iklan Google.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.