Menurut Khorisi, selain persoalan tarif, pergerakan penumpang yang masih sangat rendah, kondisi oversupply angkutan, disertai tekanan inflasi, membuat pengusaha kapal terseok-seok. Ia mencatat, selama ini utilitas angkutan penyeberangan sangat minim. Total kapal beroperasi dalam sebulan rata-rata hanya 15 hari.
Khoiri pun mengaku banyak anggota Gapasdap yang kelimpungan untuk mencari investor atau pembeli kapal. Tujuannya untuk menyelamatkan keuangan perusahaan yang sudah di ujung jurang kebangkrutan.
"Masih banyak lagi kapal-kapal yang itu mulai ditawarkan. Kalau ada di antara Bapak Ibu yang ingin menjadi pemegang saham kapal silahkan japri saya, nanti akan saya hubungkan secara langsung karena ini sedang butuh pertolongan. ini betul-betul," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif anyar angkutan penyeberangan. Berdasarkan beleid tertarikh 15 September itu, kenaikan tarif rata-rata sebesar 11,79 persen. Penyesuaian tarif berlaku saat beleid ditetapkan.
Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya membutuhkan waktu 1-2 hari untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya.
"Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear," ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Baca juga: RI dan India Sepakati Kontrak Dagang di TIIMM G20, Nilainya Hampir Rp 15 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini