3. UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Perlindungan Data Pribadi di Bawah Presiden Itu?
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengungkapkan pemerintah akan membentuk lembaga khusus untuk mengatur tata kelola perlindungan data pribadi. Ini seiring dengan telah disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripuran DPR, Selasa, 20 September 2022.
"Terkait lembaga yang atur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden, tanggung jawab ke presiden, dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Berdasarkan draf UU PDP, lembaga khusus itu diamantkan dalam Pasal 58 hingga pasal 60. Pasal 58 menyebutkan, lembaga ini akan menjadi perwakilan pemerintah untuk berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM Lewat cekbansos.kemensos.go.id Beserta Syaratnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.