TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 20 September 2022 dimulai dengan Kementerian Keuangan memberikan penjelasan ihwal bantuan sosial atau bansos BBM bagi para pengemudi ojek online atau ojol dalam menghadapi kenaikan harga BBM yang tak kunjung terealisasi.
Kemudian berita Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan klaim aplikator ojek online atau ojol soal biaya potongan komisi digunakan untuk memberikan promo dan program yang berdampak langsung pada pengemudi hanya gimmick pemasaran.
Selain itu informasi tentang tugas Lembaga Perlindungan Data Pribadi seiring disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 20 September 2022. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Ojol Sebut Bansos BBM dari Sri Mulyani Tak Kunjung Cair, Kemenkeu Beri Penjelasan
Kementerian Keuangan memberikan penjelasan ihwal bansos bagi para pengemudi ojol dalam menghadapi kenaikan harga BBM yang tak kunjung terealisasi. Bahkan, para pengemudi ojol mengatakan tak ada informasi yang didapat asosiasi mengenai pemberian bansos itu.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto menjelaskan, pemberian bansos itu sebetulnya telah didelegasikan pemerintah kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September 2022.
"Penggunaannya kan diserahkan ke pemda, kan pemda yang paling tahu mereka butuhnya apa di daerah. Jadi mereka bisa milih, untuk ojol, untuk bansos, silakan mereka yang milih nanti," kata Adriyanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.