"Bila ingin memberi manfaat bagi driver, silakan memberikan hak driver berupa potongan aplikator sesuai ketentuan 15 persen," ucapnya.
Saat dimintai konfirmasi, perusahaan aplikator Gojek menjelaskan duduk perkaranya kepada tim Tempo. Namun perseroan tak berkenan dikutip pernyataannya.
Sebelumnya, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, mengatakan penerapan biaya komisi tengah didiskusikan dengan pemerintah agar tetap selaras dengan keberlangsungan bisnis Gojek secara jangka panjang. Juga untuk memastikan aplikator dapat mendukung pengemudi.
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengklaim biaya komisi digunakan untuk beberapa hal antara lain biaya operasional, penggunaan sistem teknologi yang berkaitan langsung dengan sistem pesanan dari konsumen ke pengemudi, serta berbagai program yang ditujukan untuk pengemudi.
Grab Indonesia mengatakan besaran biaya komisi telah dihitung secara seksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi ojol dan menjaga kesejahteraan para mitra.
Baca: Sanksi UU PDP Terhadap Data Bocor, Menkomifo: Pidana Hingga Denda Rp 6 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini