"Makanya kita sangat mendorong agar mari gunakan seluruh kepercayaan publik, ruang usaha di bidang digital, khususnya di bidang data ini secara legal. Mari kita baca sama sama UU-nya, di saat yang sama tentu kami melakukan literasi agar masyarakat mengetahui hak-haknya, dan korproasi serta perorangan mengetahui kewajibannya," ujar Johnny.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 20 September 2022. Rapat Paripurna DPR ke-5 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus.
“Selanjutnya kami tanyakan kepada seluruh fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang?” kata Lodewijk dalam forum rapat disusul dengan pernyataan setuju dari anggota rapat paripurna, Selasa, 20 September 2022.
Laporan hasil pembahasan RUU PDP disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari. Dia menjelaskan, sebelum RUU PDP dibahas, komisinya telah menggelar rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pakar.
“Setelah proses pembahasan yang sangat dinamis, ada perubahan sistematika. RUU PDP dari mulanya 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab 76 pasal,” kata Kharis.
Baca: Rupiah Melemah Dekati 15.000 per Dolar AS, Analis: Antisipasi The Fed yang Kian Agresif
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini