TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan KM 172 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi pada 15 September 2022 yang berisi kenaikann rata-rata 11,79 persen untuk 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia. Keputusan itu mestinya berlaku tiga hari setelah ditandatangani.
Namun Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, menyebut surat keputusan itu diminta untuk ditahan dan rencananya akan ditarik kembali. Padahal, kata dia, angka yang sudah beredar itu tidak dipermasalahkan masyarakat karena harga BBM atau bahan bakar minyak naik.
“Tapi besaran keputusan tarif tersebut sebenarnya masih kurang dari permohonan Gapasdap yang semula 35,4 persen ditambah dengan kenaikann harga BBM,” kata Khoiri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 September 2022.
“Dan akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen, namun kenapa hingga saat ini tidak diberlakukan juga?” ucapnya.
Khori mengaku mendengar kabar Kemenhub yang keberatan dengan kenaikan tarif di golongan penumpang yang besarnya antara Rp 27.000 di lintas Ketapang Gilimanuk dan Rp 5.600 di lintasan Merak-Bakauheni. Padahal, sudah dua tahun lebih Gapasdap memprotes kenaikan tiket antara Rp 5.000 hingga Rp 15.000 sebagai akibat sistem tiket online Ferizy tetapi tidak digubris.
“Kami sekarang menuntut keadilan,” kata Khoiri.
Khoiri mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan cadangan kas untuk membeli BBM dengan harga baru setelah kenaikan harga BBM lebih dari dua pekan. “Jika memang sudah tidak sanggup, kami akan berhenti beroperasi,” ujar Khoiri.
Angkutan penyeberangan, lanjut Khoiri, tidak seperti angkutan lain yang dengan mudahnya bisa menaikan tarif pasca kenaikan harga BBM. Dia mengatakan pihaknya masih mematuhi peraturan yang ada. Namun menurutnya bukan berarti kondisi ini bisa dianggap remeh sehingga penetapan tarif menetapkan proses lama dan diundur-undur.
“Jika memang pemerintah terlalu berat untuk menetapkan tarif, sebaiknya penetapan tarif diserahkan kepada asosiasi,” kata Khoiri.
Lambannya kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini, kata Khoiri, bukan kali pertama terjadi. Penetapan tarif terakhir pun memakan waktu 18 bulan dengan intensitas pertemuan sebanyak 48 kali. “Moda transportasi mana yang penetapan tarifnya sedemikian lama?” ucapnya.
“Seharusnya Senin dini hari jam 00.00 (kenaikan tarif) diberlakukan di 23 lintas antar provinsi di seluruh tanah air. Ternyata hanya pesan kosong dan ditelan kembali,” ujar Khoiri.
“Sangat memprihatinkan cara mengambil keputusan yang justru akan menenggelamkan industri angkutan penyeberangan nasional yang selama ini sudah dengan sabar dan patuh dengan tarif yang diatur sangat ketat oleh pemerintah,” kata dia.
Tempo berupaya menghubungi Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, untuk mengkonfirmasi masalah kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini. Hingga berita ini ditulis, Tempo belum mendapat jawaban.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini