TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) membuka posko pengaduan bagi para korban pinjaman online atau pinjol ilegal bernama Warung Waspada Pinjol. Posko ini berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan posko aduan pinjol berisi perwakilan anggota satgas lintas kementerian dan lembaga. Instansi-instansi itu mencakup Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI), Kemendag, Bareskrim Polri, PPATK, Kemenkop UKM, hingga Kejaksaan.
"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan pinjol ilegal di sini kami hadir bersma teman-teman Kepolisian, Bareskrim, untuk menampung pengaduhan," kata dia saat membuka Warung Waspada Investasi, Jumat, 16 September 2022.
Tongam menjelaskan, posko ini buka pada pekan kedua dan keempat setiap bulannya saban pukul 09.00-11.00 WIB. Posko dibuat karena keberadaan pinjol ilegal tak kunjung reda dan malah semakin marak.
Sejak 2018 hingga saat ini, dia mengatakan, SWI telah memblokir 4.160 pinjol ilegal. Sedangkan pinjol resmi jumlahnya hanya 102 entitas. "Ini tentu sangat besar angka yang ilegal. Oleh karena itu, penawaran-penawaran ini perlu kita sikapi dengan kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal ini," ujar Tongam.
Melalui Posko Warung Waspada Investasi, Tongam mengatakan masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal cukup memberikan informasi detail mengenai kerugian yang mereka alami. Misalnya, melampirkan bukti cetak percakapan atau rekaman ketika mendapat perlakuan tidak etis berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan.
"Masyarakat diminta melampirkan bukti chatting printout atau screen shot percakapan. Jadi kita ingin masyarakar beri informasi sejelas-jelasnya. Kalau ini masuk proses hukum, nanti akan kita sampaikan ke kepolisian," ucap Tongam.
Selain posko di daerah Jakarta, Tongam mengatakan tim kerja SWI di daerah yang ada di 45 titik di seluruh Indonesia juga akan membuka Warung Waspada Pinjol di wilayahnya masing-masing. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah mengadukan masalah-masalah yang terjadi akibat pinjol ilegal.
Biasanya, kerugian yang dialami para korban pinjol ilegal tidak hanya berupa material, seperti korban investasi ilegal. Korban pinjol akan menanggung bunga dan denda tinggi serta jangka waktu pengembalian yang sangat singkat. Korban juga akan mengalami kerugian immaretial berupa penagihan-penagihan tidak beretika, seperti teror sampai intimidasi.
"Memang sangat merugikan masyarakat kita. Jadi kerugian immateril ini sangat berat tentunya bagi masyarakat kita. Oleh karena itu kita bantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah mereka ini," kata Tongam.
Baca Juga: Bos BCA Bagikan Tips Membangun Kekayaan, Ada 3 Dimensi yang Wajib Dimiliki
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.