TEMPO.CO, Jakarta – Gojek mulai memberlakukan perubahan tarif layanan ojek atau GoRide sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku efektif pada Minggu, 11 September 2022.
Selain menyesuaikan tarif GoRide, Senior Vice President Corporate Affaird Gojek Robi W. Purnomo mengatakan pihaknya menyesuaikan tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan Go Mart. Robi menyebut langkah-langkah tersebut diambil untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.
“Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari. Sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata Robi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 11 September 2022.
Kenaikan tarif ojek online (ojol) ini diputuskan Kemenhub menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sejak Sabtu, 3 September 2022. Kemenhub secara resmi mengumumkan kenaikan tarif ini pada Rabu, 7 September 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto, menyebut kenaikan 8 persen untuk batas bawah Zona I yang meliputi Sumatera dan Jawa—selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)—dan Bali. Tarif yang semula Rp 1.850 kini menjadi Rp 2.000. Sedangkan batas atas naik 8,7 persen dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.
Sementara itu, Zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan batas bawah sebesar 13 persen. Yakni dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Sedangkan batas atas naik 6 persen dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800.
Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 atau sebesar 9,5 persen. Sedangkan batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau sebesar 5,7 persen.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini