TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol usai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis pertalite dan solar. Aplikator diberikan waktu selama tiga ke depan hingga 10 September 2022 untuk menyesuaikan tarif yang baru saja ditentukan.
Namun jika aplikator tidak menyesuaikan, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan itu wewenangnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena berkaitan dengan sistem aplikasi. Namun, kata dia, Kemenhub bisa memfasilitasi hal itu jika terjadi di lapangan.
“Tentunya kami bisa memfasilitasi, barang kali mitra ojol di lapangan ditemukan suatu kejanggalan atau tidak patuh kepada regulasi ini silakan untuk menyampaikan kepada kami,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.
Menurut Suharto, laporan itu nantinya akan diteruskan kepada Kominfo. “Nantinya bisa diambil tindakan apakah sampai dengan di-suspend atau apakah nanti sifatnya lebih permanen,” tutur Suharso.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online atau ojol sebesar 8 persen. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.
Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM. “Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia.
Untuk biaya jasa ojol tahun 2022 diputuskan bahwa adanya kenaikan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 (naik 8,7 persen).
Sedangkan Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk Zona I itu 4 Km pertama yaitu Rp8.000-Rp10.000, Zona II yaitu Rp10.200-Rp11.200, dan Zona III yakni Rp9.200-Rp 11.000,” tutur Hendro.
Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini 3 hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini. “Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” ucap dia.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik 8 Persen, Kemenhub: Kalau Lebih Tinggi, Pasar Bergeser
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.