TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol siang ini, Rabu, 7 September 2022. Pengumuman bakal disiarkan secara daring oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pukul 11.00 WIB.
"Press conference penyesuaian tarif ojek online dan bus AKAP akan diselenggarakan pada Rabu, 7 September 2022," berikut undangan resmi dari Kementerian Perhubungan, Rabu.
Penyesuaian tarif angkutan darat dilakukan setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Sebelumnya, penyesuaian tarif angkutan khususnya ojol sudah ditunda sebanyak dua kali oleh Kementerian Perhubungan.
Pembatalan pertama dilakukan pada 14 Agustus. Dua kemudian, Kemenhub kembali menangguhkan rencana kenaikan tarif.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan alasan yang melatari pemerintah kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojol itu. Pertama, kata dia, karena kondisi di tengah masyarakat yang tidak mendukung.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita, 28 Agustus lalu.
Alasan kedua, dia mengungkapkan, Kementerian Perhubungan perlu mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga harus melakukan kajian ulang agar hasil dari pemberlakuan kebijakan tersebut optimal.
Adapun aturan baru mengenai tarif ojek online termaktub dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Beleid tertarikh 4 Agustus 2022 itu menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan anyar ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno beberapa waktu lalu.
Komponen biaya pembentuk tarif tersebut terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen. Selain itu, sistem yang diberlakukan masih berupa zonasi.
Berikut ini zona yang diatur Kemenhub.
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sesuai dengan aturan KP 564 Tahun 2022 ialah sebagai berikut.
Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.
Zona 2
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Zona 3
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Sesuai aturan terbaru, kenaikan tarif ojek online paling tinggi berlaku di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu, dengan aturan terbaru, biayanya naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500. Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terkerek naik.
ARRIJAL RACHMAN | RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Cerita Driver Ojek Online yang Pendapatannya Menurun setelah Harga BBM Naik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.