TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menjelaskan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis pertalite dan solar berdampak pada okupansi penumpang angkutan darat, seperti bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) hingga angkutan dalam provinsi (AKDP). Namun, dia berharap dampaknya tidak seburuk saat pandemi Covid-19.
“Kalau penumpang menurun dan tarif transportasi naik karena BBM naik, kan kita bisa memberikan promo menarik kepada masyarakat dengan cara apapun, kalau untuk yang non ekonomi,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu, 4 September 2022.
Sedangkan untuk yang tarif angkutan ekonomi, ia mengatakan pelaku usaha masih menunggu aba-aba pemerintah untuk menaikkan tarif. Sebab saat ini, tarif angkutan ekonomi masih diatur oleh pemerintah menggunakan skema tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
Untuk bus AKAP, ketentuan batas tarif diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan taksi diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi. Sementara itu, kebijakan batas tarif angkutan kota dan pedesaan ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten.
“Jadi mestinya sih kita nunggulah kepada pemerintah sebagai patokan acuan untuk kita menaikkan seberapa sih sebenarnya dan apakah kita perlu skenario lain,” kata dia.
Yang jelas, Ateng menambahkan, pengusaha bus tetap menggunakan survival mode. Paling tidak dua tahun pandemi sebagian dari pengusaha tetap survive, dan berharap tidak seburuk pandemi Covid-19.
“Mungkin sama juga pikiran pemerintah begitu, tapi rasa-rasanya semestinya sih ada skenario khususlah untuk aagkutan umum itu, mungkin ada berbagai hal yang mestinya dilakukan,” ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Harga Pertalite yang semula Rp 7.650 per liter, kini menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara itu, harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Harga BBM non-subsidi jenis Pertamax juga turut naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500. Harga-harga baru tersebut berlaku sejak pukul 14.30 WIB, Sabtu kemarin.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini